Rohul (Beritaintermezo) - Jajaran satuan Reserse kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu 8 februari 2017 sekira pukul 10:00 Wib  ‎telah dilakukan penangkapan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana (TP) perjudian jenis Kim. Pelaku AB alias AG (47) seorang buru Tani pasar buntu,  warga tanjung Medan, Kecamatan pujud, Kabupaten Rokan Hilir di tangkap polisi di KM 09 Desa mahato, Kecamatan tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus Melalui Press Relesnya, Rabu (8/2/2017). Dijelaskan, Paur Humas Polres Rohul ‎Kronologis Kejadian, Rabu (8/2/2017) sekira pukul 08:30 Wib kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, SIK mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Km 09 Desa mahato Kecamatan tambusai Utara Kabupaten Rohul ada seorang laki laki  yang bekerja sebagai tukang rekap nomor perjudian jenis Kim. Mendapat informasi tersebut kasat Reskrim AKP Wirawan langsung memerintahkan team Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan ‎untuk memastikan informasi tersebut. Lebih lanjut dijelaskan IPDA Sitorus, Sekira pukul 10:00 WIB team opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama AB, dan dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang bukti 1 unit HP merek Nokia warna biru yang berisikan Nomor Kim, 1 buah buku yang berisikan nomor Kim serta uang tunai sebesar Rp. 271.000. Selanjutnya, team opsnal membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Rohul guna penyelidikan lebih lanjut," jelas IPDA Sitorus. (Joh)